Anggaran tahap awal Banpres Produktif ini sebesar Rp22 triliun bagi 9,1 juta usaha mikro. Sedangkan untuk tahap lanjutan, anggaran menjadi Rp28,8 triliun kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Baca Juga: IGD RSUD Cideres Majalengka Ditutup, Menyusul Sejumlah Perawat Positif Covid-19
Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki memastikan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di beritadiy.com dengan judul: Cara dan Syarat Mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Butuh KTP dan Surat Ini
Menurutnya, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), koperasi, Pemerintah Daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.
Teten mengakui masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku Usaha Mikro.***