ZONA PRIANGAN - Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.
Pada gelombang pertama, terdapat 9 juta pelaku UMKM yang menerima bantuan ini. Sementara gelombang kedua akan dicairkan pada sejumlah 3 juta pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Program ini masih diperpanjang hingga bulan November 2020. Kini bantuan untuk pelaku UMKM ini ditambah kuotanya sebanyak 3 juta orang, sehingga target penerima bantuan ini menjadi 12 juta orang.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions di SCTV Malam ini Istanbul Basaksehir vs Manchester United
Informasi lengkap mengenai cara daftar, syarat dapat, dokumen dan data yang perlu disiapkan, serta kantor dinas atau lembaga pengusul tersedia di laman resmi depkop.go.id.
Dikutip Zonapriangan.com dari Berita DIY, persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta antara lain adalah:
Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Cari Tahu Jadwal Pencairan Gelombang 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan November 2020, Klik Disini!
Banpres Produktif UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta akan cair secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.