ZONA PRIANGAN - Bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah lima juta gelombang kedua sudah disalurkan oleh pemerintah akhir pekan ini.
Pastikan para penerima BLT SUbsidi gaji ini harus memenuhi 6 syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Tunggu Saja dan Segera Cek Rekening, BLT Gaji Tahap 2 Cair Minggu ini
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
5.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan,