ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Sabtu, 12 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
Adapun persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Ini Dia Jenis SIM yang Bisa Dipesan dari Rumah, Bahkan Dapat Diantar Langsung Setelah Selesai
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.