Zona Merah Covid-19 Masih Banyak, Warga Jawa Barat Perlu Tahu Adanya Larangan Perayaan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 07:58 WIB
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.*
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.* /PIXABAY/

Menghadapi libur akhir tahun, Pemprov Jabar berencana menerapkan aturan wisatawan wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata pada libur akhir tahun.

Baca Juga: Ibu-ibu Jangan Minta Cerai, Sesungguhnya Suami Bisa Dijadikan Tameng dari Api Neraka

"Kalau Bali itu harus dengan PCR kesepakatannya, kalau Jawa Barat yang tidak terlalu berbasis penerbangan itu, kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," sebutnya.

Menurut Kang Emil, pada libur panjang lalu memberikan penambahan kasus Covid-19 di Jabar.

Oleh karenanya dengan adanya aturan ini diharapkan penularan Covid-19 pada saat libur akhir tahun bisa ditekan.

Baca Juga: Ki Joko Bodo Menderita Penyakit Aneh, Berhenti Tekuni Ilmu Gaib, Takut Kena Azab

"Belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari covid dan kita tidak akan menggunakan lagi rapid test antibodi," tegasnya.***(Rifki Abdul Fahmi/prfmnews.id)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x