Warga Tak Peduli Protokol Kesehatan, Operasi Gabungan di Jatibarang 172 Pelanggar Ditindak

- 17 Desember 2020, 11:35 WIB
Operasi gabungan di Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 172 pelanggar protokol kesehatan ditindak./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Operasi gabungan di Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak 172 pelanggar protokol kesehatan ditindak./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

ZONA PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar operasi gabungan untuk menegakan protokol kesehatan bagi masyarakat Indramayu, Rabu 16 Desember 2020.

Hasilnya 172 orang pelanggar berhasil ditindak dan diberikan edukasi. Berdasarkan pemantauan Diskominfo Kabupaten Indramayu, operasi gabungan dimulai jam 09.30 yang dipusatkan di Pertigaan Kujang Jatibarang tersebut langsung menyisir para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dari dan ke tiga arah.

Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Muhamad Ade Afriandi menjelaskan, operasi gabungan hari ke dua di Kabupaten Indramayu tersebut merupakan upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Saksi Paslon Bupati Indramayu Nomor Urut 1 Tidak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi

"Masyarakat sebenarnya tahu ada virus corona ini, namun dengan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Ade saat memantau jalannya operasi di Jatibarang, warga sepertinya tak peduli itu.

Pada kesempatan itu juga, Kasat Pol PP Jawa Barat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Muspika Jatibarang berupa kegiatan Grebek Covid yang dilaksanakan ke pelosok-pelosok desa secara bergantian.

Baca Juga: Agenda SIM Keliling Kota Bandung di Masa Libur Natal & Tahun Baru Serta Kamis, 17 Desember 2020

Sementara itu Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, berdasarkan hasil operasi berhasil menindak 172 orang pelanggar dengan rincian sanksi ringan 39 orang berupa teguran lisan 37 orang dan tertulis 2 orang, sanksi sedang 99 orang berupa sanks sosial 76 orang dan penjaminan KTP 23 orang, dan sanksi berat 34 orang berupa denda administratif sejumlah Rp 1.540.000.

"Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan. Kita lihat sejak pagi memang sudah banyak yang menggunakan masker," kata Hamami, kepada wartawan ZonaPriangan, Heri Sutarma. Sementara, penegakan protokol kesehatan juga dilaksanakan di berbagai tempat usaha yang ada di wilayah Jatibarang.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x