ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polresta Bandung untuk Jumat, 18 Desember 2020 yang beroperasi di satu titik lokasi di Kabupaten Bandung.
- Jumat, 18 Desember beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jumat 18, Desember 2020 Plus Agenda Masa Libur Natal & Tahun Baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.