SIM Keliling Kota Bandung 31 Desember 2020 Tidak Beroperasi tetapi Ada Dispensasi Waktu Perpanjangan

- 30 Desember 2020, 22:18 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Bandung,  Kamis 31 Desember 2020 tidak beroperasi dalam rangka cuti Tahun Baru, bagi yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 31 Desember 2020 tidak beroperasi dalam rangka cuti Tahun Baru, bagi yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 31 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 Januari 2021. /ZonaPriangan/Didih Hudaya/

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kajari Majalengka: Ada Dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Selain PDSMU

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Dan Gisel pun Melakukannya, Saat Dia Berstatus sebagai Istri Sah Gading Serta Ibu dari Gempi

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah