Tak Hanya Motor, Mobil dengan Knalpot Bising pun Akan Ditindak Satlantas Polres Majalengka

- 5 Januari 2021, 20:40 WIB
 Pengendara sepeda motor berknalpot bising tengah mengganti knalpotnya disaksikan anggota kepolisian saat hunting system di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di jalan depan gedung DPRD Majalengka, Selasa 5 Januari 2021.
Pengendara sepeda motor berknalpot bising tengah mengganti knalpotnya disaksikan anggota kepolisian saat hunting system di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka tepatnya di jalan depan gedung DPRD Majalengka, Selasa 5 Januari 2021. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar/

ZONA PRIANGAN - Sejumlah pengendara sepeda motor berknalpot bising (brong) terkena penindakan Satuan Lalulintas Polres Majalengka lewat hunting system di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka, Selasa 5 Januari 2021.

Ada beberapa pengendara yang terkena penindakan langsung Kepolisian secara insidentil, karena dengan kasat mata para pengendara ini melintas di jalan depan Pos Polisi dengan knalpotnya yang memekakan telinga.

“Hunting sytem ini upaya kami petugas Satuan lalulintas melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dengan cara terbuka. Ada beberapa pengendara yang kami tindak. Semuanya melakukan pelanggaran sepeda motor mengenakan knalpot brong sehingga menganggu kenyamanan masyarakat,” kata Kasat Lantas Ajun Komisaris Polisi Luky Martono.

Baca Juga: Ibu Tak Bertanggung Jawab, Pesta Miras & Narkoba hingga Teler Anak Terlantar, Kaget Lihat Akibatnya

Menurut Luky, para pengendara langsung diminta untuk mengganti knalpot brong yang dipergunakannya dengan knalpot standar. Bagi yang bersedia mengganti di lokasi penindakan, sepeda motor langsung dibawa pulang, sedangkan yang tidak bersedia mengganti diamankan.

“Namun tadi mereka semua bersedia mengganti di tempat penindakan. Karena ternyata knalpot standar mereka simpan di rumahnya. Alasan penggunaan knalpot bising ini beragam. Ada yang karena kesenangan ada juga yang ikut-ikutan temannya,” ungkap Luky.

Baca Juga: Petani Desa Sidamukti Majalengka Pilih Tanam Kencur Dibanding Padi, Kenapa?

Terhadap pengguna knalpot bising menurut Lucky diminta untuk membuat surat pernyataan berisi tidak menggunakan kembali knalpot bising demi memberikan kenyamanan terhadap masyarakat.

Penindakan terhadap knalpot bising juga akan berlaku bagi kendaraan roda empat. Jika ditemukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising seperti yang dilakukan pengendara sepeda motor akan dikenakan tindakan.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x