Sedangkan untuk Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:
- Sabtu, 16 Januari 2021 beroperasi di Diler Honda Bintang Nambo Banjaran, Kabupaten Bandung
Pemohon dapat mengurus perpanjangan di unit SIM keliling jika sudah memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:
Baca Juga: Tanaman Hias Langka yang Diburu Para Pecinta Bunga di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
Baca Juga: Melakukan Hubungan Seks yang Sehat Dapat Sembuhkan 4 Penyakit Berikut Ini
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polrestabes atau Polresta Bandung dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru