Praktik Perdagangan Orang dengan Modus Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diungkap Polres Majalengka

- 18 Januari 2021, 21:54 WIB
 Satuan Reserse Polres Majalengka mengamankan tiga orang tersangka dugaan perdagangan orang asal Kabupaten Indramayu.
Satuan Reserse Polres Majalengka mengamankan tiga orang tersangka dugaan perdagangan orang asal Kabupaten Indramayu. /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar

ZONA PRIANGAN - Tiga orang tersangka dugaan perdagangan orang asal Kabupaten Indramayu diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka, diduga akan mengirim salah seorang calon TKI asal Majalengka ke Abu Dhabi.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin, 18 Januari 2020 menjelaskan, kasus perdagangan orang atau human trafficking dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut terungkap berdasar laporan dari keluarga korban IN ke Polres Majalengka.

Peristiwa tersebut berawal pada akhir tahun 2020, korban berinisial IN ditawari kerja di Malaysia oleh salah seorang tersangka, kemudian ia daftar dan melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan perusahaan, setelah itu dimasukan ke BLK di Indramayu.

Baca Juga: Wahai Para Wanita, Ketahui Bahwa Pria Punya Rahasia yang Sering Ditutupi, Ini 6 Diantaranya

Setelah 2,5 bulan berada di BLK, korban di pulangkan karena situasi pandemi. Sekitar bulan November 2020, IN dihubungi kembali oleh pihak perusahaan agar mengirimkan foto diri untuk melengkapi keberangkatan ke Abu Dhabi dengan alasan bahwa ke Malaysia harus menunggu lama.

"Saat itu, korban tidak menanggapinya karena korban tidak diperkenankan untuk pelatihan bahasa di BLK," ungkap Siswo.

Namun, Kamis 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah korban dan memaksa korban untuk berangkat ke Jakarta dengan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BPJS Rp2,4 Juta di Januari, Disalurkan dalam 2 Kali Transfer Selama 4 Bulan

Esoknya, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun diperjalanan korban dialihkan ke mobil travel dan sesampainya di Jakarta ia dijemput rekan tersangka lainnya Aj yang mengaku pihak PT dan membawa korban ke penampungan (berupa Ruko).

"Disana (penampungan) korban malah diperbantukan untuk memasak untuk jualan warung nasi milik De," ungkapnya.

Setelah di penampungan korban mendengar dari orang yang ada di penampungan tersebut, bahwa dirinya akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Korban yang mengetahui negara yang dituju tersebut tertutup untuk pengiriman TKI, serta akan diberangkatkan dengan menggunakan identitas orang lain akhirnya korban segera menghubingi keluarganya untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian.

"Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polres Majalengka," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Tenang, Virus Corona Suatu Saat Akan Seperti Penyakit Flu Biasa

Disampaikan Kasat reskrim, kini tiga tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Para tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Hal ini berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran," ungkap Siswo.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x