ZONA PRIANGAN - Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi dan jumlah yang terpapar terus bermunculan.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, ada 11 kecamatan yang akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM Skala Mikro atau karantina wilayah, diprioritaskan kepada kecamatan di Kota Bandung dengan kasus Covid-19 yang tinggi.
Baca Juga: Perempuan Ini Sedih, Kulit di Ibu Jarinya Selalu Ditumbuhi Bulu Kemaluan
Baca Juga: Mencukur Bulu Kemaluan dan Cabut Bulu Ketiak Jangan Lebih dari 40 Hari, Ini Penjelasannya
Berikut 11 kecamatan di Kota Bandung yang akan memberlakukan PPKM akibat masih tingginya kasus Covid-19:
Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung.
Munculnya ke-11 kecamatan itu berdasarkan hasil analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Baca Juga: Rumor Keretakan Rumah Tangga Menguat, Melania Tidak Dampingi Donald Trump di Pesta Super Bowl