"Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit," ujar Rusdi.
Kemudian, Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit.
Baca Juga: Ibu-ibu Punya 4 Taktik yang Jitu sehingga Tidak Ketahuan saat Melakukan Selingkuh
Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21.
Baca Juga: Ini Karakter Ibu-ibu yang Mudah Jatuh Dalam Pelukan Suami Orang
Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.
Dengan begitu, saat pelimpahan tahap II, Maaher statusnya sudah menjadi tahanan Kejaksaan. Namun, Ia dititipkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri.