Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012. Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4.000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.
Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara.
Baca Juga: Prediksi Profesor Avi Loeb: Sebentar Lagi Pesawat Alien Bisa Dilihat Setiap Bulan
Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Akhirnya, pada Rabu 10 Februari 2021, mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.***