Gugatan Terhadap Orangtua Berakhir Damai, Keluarga Koswara Kembali Harmonis

- 13 Februari 2021, 09:11 WIB
Keluarga Koswara kembali harmonis setelah kasus gugatan terhadap orang tua berakhir damai.*
Keluarga Koswara kembali harmonis setelah kasus gugatan terhadap orang tua berakhir damai.* /GHANI RAHMAT/

ZONA PRIANGAN - Keluarga Koswara (85) kembali harmonis setelah kasus gugatan terhadap orangtua berakhir damai.

Kehadiran Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi melengkapi kebahagiaan Koswara.

Koswara dan anaknya mengadakan syukuran di kediamannya Jalan AH Nasution, Kel. Pakemitan, Kec. Cinambo, Kota Bandung, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Anak Berani Menggugat Orangtua, Dedi Mulyadi: Makin Berkurang Tokoh Masyarakat yang Dituakan

Anggota DPR RI itu hadir di antara kebahagiaan keluarga Koswara yang kembali harmonis.

Sejak perkara anak gugat orangtua itu bergulir, Dedi mengadvokasi kedua pihak supaya berdamai.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan pendekatan yang dilakukan dengan cara non hukum.

Baca Juga: Tiga Pesepeda Kabur, Hasil Tes Swab Antigen Tunjukkan Positif Covid-19

Ia menilai, selama ini perkara tersebut mengedepankan hukum yang formal dan normatif sehingga sempat berlarut-larut.

Kalau ada perkara hukum melibatkan keluarga, harusnya menggunakan pendekatan rasa, moril, tidak hanya pendekatan hukum formal saja.

"Selama ini saya sering mengadvokasi kasus perdata libatkan keluarga, pendekatan yang dikedepankan ya pendekatan rasa. Ini jadi kasus ketiga yang saya advokasi dalam sebulan ini," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Panik Mendengar Suara Ledakan, Dua Orang Tewas

Dedi mengaku turut berbahagia bisa turut terlibat dalam kebahagiaan keluarga tersebut.

"Terima kasih sudah mengundang saya ke sini dan berbagi kebahagiaan. Semoga bapak Koswara sehat, anak-anaknya semakin sayang dan selalu rukun," ujarnya.

"Terima kasih juga untuk Bobby Herlambang Siregar dan rekan-rekan selaku kuasa hukum pak Koswara yang dengan gigih mendamaikan dan tanpa biaya alias gratis dalam menyelesaikan perkara ini," ungkapnya.

Baca Juga: Menggunakan Traktor dan Kuda, Puluhan Ribu Petani Mengamuk, Seorang Tewas

Sepanjang pertemuan, Koswara tampak terus memeluk Deden dan istrinya, Nining.

"Sepanjang pertemuan tadi, lihat sendiri kan pak Koswara itu sangat sayang sama Deden. Makanya, kasih sayang orangtua itu tidak akan lekang oleh waktu dan dalam kondisi apapun," katanya.

Adapun Kuasa Hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menghaturkan rasa terima kasihnya karena dorongan moral dari politisi Golkar tersebut dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Suhu Dingin, Ternyata Ini Penyebabnya

"Tentu itu tidak lepas dari dorongan semua pihak termasuk pak Dedi yang dengan cara-cara humanisnya mendorong perkara ini berakhir damai. Kami sangat bersyukur kasus ini selesai dan berakhir damai," ungkapnya.

Koswara sendiri sejak kasus ini bergulir terpaksa mengungsi ke rumah Hamidah. Seiring keluarganya kembali harmonis, Koswara akhirnya kembali ke rumahnya.

"Anak-anak sudah rukun, saya bahagia sekali. Saya tenang dan senang sekali. Deden bisa saya peluk, bisa kembali hidup bersama lagi," katanya.

Baca Juga: Otak Jadi Sehat dan Stres Hilang, Lakukan Hubungan Intim Pagi Hari

"Kami sangat bahagia keluarga kembali rukun. Apa yang dikatakan pak Dedi soal penyelesaian kasus seperti ini harus mengedepankan rasa, tidak hanya pendekatan hukum semata," tambahnya.

Adapun, Sang anak, Deden mengaku berbahagia bisa bertemu Dedi Mulyadi di tengah hari bahagia itu. Ia pun mengambil hikmah dan pelajaran penting atas kejadian ini.

"Kehadiran pak Dedi semakin menyadarkan saya betapa pentingnya orang tua, bagaimanapun kondisi dan situasinya harus dijaga. Baik dijaga raganya dan jiwanya," ujarnya.

Baca Juga: Menjijikan, Penjualan Masker Aroma Vagina Laku Keras, Harganya Rp3,5 Juta

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini berawal dari gugatan Deden ke Koswara soal sewa menyewa lahan di milik Koswara.

Deden menyewa warung di lahan Koswara sejak 2012. Pada 2019, Koswara mengembalikan uang sewa ke Deden karena tanah seluas 4.000 meter warisan orangtuanya akan dijual dan dibagikan ke ahli waris.

Deden keberatan dan melalui adiknya, Masitoh yang juga advokat, menggugat Koswara.

Baca Juga: Prediksi Profesor Avi Loeb: Sebentar Lagi Pesawat Alien Bisa Dilihat Setiap Bulan

Gugatannya Deden meminta Rp 3 miliar jika terusir dari lahan Koswara serta ganti rugi materiil dan immateriil Rp 220 juta. Akhirnya, pada Rabu 10 Februari 2021, mereka bersepakat berdamai tanpa syarat apapun.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah