Khusus Ibu Rumah Tangga Cara Pencairan BLT Rp2,4 Juta, Inilah Caranya

- 9 Maret 2021, 08:31 WIB
ilustrasi BLT. Hanya Perlu Siapkan KTP, Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT Modal Usaha dari Kemensos.
ilustrasi BLT. Hanya Perlu Siapkan KTP, Cek Nama Anda Sebagai Penerima BLT Modal Usaha dari Kemensos. /[email protected]

ZONA PRIANGAN - BLT ibu rumah tangga sebesar Rp2,4 juta yang akan dibagikan selama satu tahun.

Sehingga per bulan para penerima akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp200.000.

BLT ibu rumah tangga ini masuk dalam kategori Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Baca Juga: 12 Bahan Alami untuk Memutihkan Gigi, Aman dan Efektif untuk Dicoba

Pencairan uang bantuan Rp200.000 per bulan akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki KKS, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga BPNT/BSP, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Mau tahu Syarat Ikut Tes CPNS 2021? Cek di Sini!

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' Selasa 9 Maret 2021: Kasus Kematian Roy Segera Terkuak, Ini yang Akan Dilakukan Al untuk Elsa!

Namun sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ibu rumah tangga harus memiliki KKS terlebih dahulu.

Cara Membuat KKS untuk Dapatkan BLT Ibu Rumah Tangga

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan

3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW

Baca Juga: 4 Amalan Pagi Hari yang Membuat Seharian Banjir Rezeki

Baca Juga: Ini 3 Rahasia untuk Ibu-ibu di Atas 50 Tahun agar Bisa Mencapai Orgasme

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x