Ini Alasan KLB Kubu Moeldoko Sulit Untuk Disahkan Oleh Menkumham

- 13 Maret 2021, 12:02 WIB
Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang
Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang /Tangkap layar YouTube.com/tvOneNews

ZONA PRIANGAN - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tidak bisa mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa, Deli Serdang, Sumatra Utara, pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Hal itu diungkapkan oleh ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto, yang menyebut Yasonna terbentur Undang-undang Partai Politik karena masih terjadi perselisihan di internal Demokrat.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara Sabtu 13 Maret 2021, Didik mengatakan dalam Pasal 8 UU 2 Tahun 2008 jika masih terjadi perselisihan dalam internal partai politik, Menteri Menteri Hukum dan HAM tidak boleh mengesahkan perubahan AD/ART.

Baca Juga: Gerindra Masuk Pemerintahan, Partai Demokrat Dikuasai Moeldoko, PDIP Bisa Jadi Partai Tunggal di Indonesia

Baca Juga: Refly Harun: Moeldoko Pilih Mundur dari Kepala Staf Kepresidenan atau Akan Rebut Partai Demokrat dari AHY

Melihat UU tersebut, penetapan Moeldoko sebagai ketua umum cacat dan tidak sesuai Pasal 81 ayat (4) AD/ART.

Didik pun menjelaskan, Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar menyebutkan, "KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai".

Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution Ramaikan Bursa Ketua Umum DPP KNPI

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x