20 Ribu Kendaraan di Kabupaten Majalengka Tunggak Pembayaran Pajak

- 18 Maret 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. /Ade Bayu Indra/Pikiran-Rakyat.com

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 20.000 kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Majalengka menunggak pajak, pemiiknya tidak melakukan daftar ulang atau dikenal Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KMDU) ke Kantor Samsat.

Untuk mengatasi hal tersebut Samsat Majalengka kini membuat tim khusus untuk menelusuri alasan para pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau membayar pajak sesuai kewajibannya dan waktu yang tertera pada Surat Kendaraan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan, pihaknya menunjuk 10 orang anggota untuk menelusuri pemilik kendaraan yang tidak melakukan datar ulang ke Kantor Samsat.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Salurkan Bantuan Pestisida untuk Atasi Hama

Baca Juga: Ketahuilah, 8 Waktu Terbaik dan Dianjurkan untuk Bershalawat

Sepuluh orang tersebut akan mendatangi para pemilik kendaraan ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di Kantor pajak.

Apa penyebabnya dan jika kendaraan telah beralih kepemilikan maka pemilik baru harus segera mengurus BBNKB.

Apabila kendaraan belum beralih kepemilikan maka terhadap pemilik akan diberikan surat peringatan untuk segera mengurus pajaknya.

Baca Juga: Penjualan Aglonema Comcom Termasuk yang Cepat Laku

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x