Anggota DPR RI Kritik PPATK yang Memblokir Rekening FPI, Asrul Sani: 'Kasus Asabri dan Jiwasraya?'

- 24 Maret 2021, 23:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani.*
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani.* /Galamedianews.com/

Baca Juga: Moeldoko Fokus ke Partai Demokrat, Empat Nama Siap Mengisi Jabatan Kepala KSP

Mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana.

"Saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," ucapnya.

Habiburokhman mengungkapkan berdasarkan laporan Bareskrim Polri pun tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

Baca Juga: Stop! Penggunaan Husnul Khatimah untuk Orang Meninggal, Itu Kebiasaan Tidak Tepat

Baca Juga: Suami Melihat Istri Orang Sangat Cantik, Begini Nabi Muhammad SAW Memberi Contoh Mengatasinya

"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi."

"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini udah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," tandasnya.***(Dicky Aditya/galamedianews.com)

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x