Keterisian Masjid Selama Bulan Ramadan Harus Konsisten di Angka 50 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ada Kerumunan

- 13 April 2021, 23:41 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021. Keterisian Masjid Selama Bulan Suci Ramadan Harus Konsisten di Angka 50 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ada Kerumunan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021. Keterisian Masjid Selama Bulan Suci Ramadan Harus Konsisten di Angka 50 Persen, Ridwan Kamil: Jangan Ada Kerumunan. /Biro Adpim Jabar/Yogi P/

ZONA PRIANGAN — Selama bulan suci Ramadan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pengurus DKM menjaga konsistensi keterisian masjid agar batas jemaah 50 persen seperti yang ditentukan pemerintah.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, tahun ini ibadah Ramadan diizinkan tapi DKM diharapkan konsisten menjaga kapasitas hanya 50 persen,” kata Ridwan Kamil usai Rapat Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis 8 April 2021.

Menurut Ridwan Kamil, artinya sebagian beribadah di rumah dianjurkan mengurangi kepadatan termasuk sahur, buka puasa yang diupayakan tetap dirumah.

"Banyak kabar baik berdatangan ketika PPKM Mikro dilakukan termasuk tidak ada lagi zona merah di Jabar untuk periode 29 Maret - 4 April 2021, juga keterisian rumah sakit yang semakin turun di angka 46,10 persen," ungkapnya.

Baca Juga: Tabut Perjanjian Diduga Disembunyikan Para Ksatria Templar di Tempat Misterius

Baca Juga: Ular Slippery Sangat Mematikan, Reptil Ini Pandai Menyamar dan Pengguna Facebook Tidak Bisa Menemukannya

“Berita baik di minggu ini tidak ada zona merah lagi, kemudian keterisian rumah sakit turun tinggal 46 persen, saat ini kita akan fokuskan pada persiapan Ramadan,” ujarnya.

Oleh karena itu pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas tempat, guna mendukung penerapan PPKM Mikro yang telah diperpanjang hingga 19 April 2021 mendatang.

“Karena pada prinsipnya, Covid-19 ini masih berhubungan dengan kerumunan, di mana ada kerumunan di situ ada potensi, ada kerumunan masjidnya penuh ada kerumunan kalau buka bersama terlalu ramai,” paparnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x