Refly Harun: Marilah Kita Berpikir Obyektif, Habib Rizieq Itu Bukan Penjahat

- 16 April 2021, 11:00 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Akhirnya Tewas Setelah Mengikuti Tantangan Menahan Nafas di TikTok

Refly pun menanyakan seberapa pantas sebuah pelanggaran administratif seperti itu harus menerima perlakuan hukum yang layaknya diterapkan kepada seorang pelaku kejahatan.

"Kira-kira apakah pantas untuk sebuah pelanggaran administratif seperti itu. Ini yang menjadi pertanyaan, terlepas siapa Habib Rizieq".

Tapi yang jelas bahwa negara, aparat negara, pejabat-pejabat negara, tidak boleh dengan mudah menggunakan kekuasaannya untuk menghukum dan memenjarakan orang dengan sebab-sebab subjektif, kecuali kalau dari sananya memang kejahatan, pelaku pembunuhan, pelaku pemerkosaan, koruptor, pelaku tindak kekerasan lainnya, tindak pidana berat lainnya," kata Refly Harun.

"Tapi pelanggaran protokol kesehatan, kita masih berdebat, kenapa si A di proses, si B tidak, kenapa Habib Rizieq diproses, kenapa Presiden Jokowi tidak misalnya, kenapa si A proses, kenapa si B tidak, dan lain sebagainya," tambahnya.

Baca Juga: Saatnya Jabar Bergerak Mencakup Wilayah Lebih Luas, Ridwan Kamil: Bisa Berubah Menjadi Indonesia Bergerak

"Jadi kalau kita mau katakanlah berdalih melindungi warga negara, melindungi rakyatnya, ya kita harus menggunakan pendekatan yang rasional. Pendekatan sebab-akibat dan lain sebagainya," ujarnya.

"Kalau begitu kepada Erlangga Hartarto misalanya yang mengaku tidak mengumumkan bahwa dia kena covid misalnya, bisa dong dilaporkan dan dituntut juga karena bisa membahayakan warga DKI, kan tidak bisa begitu juga," katanya.

"Logikanya karena sama saja, dia tidak melaporkan bahwa dia terkena Covid-19 dan kita tidak tahu apakah dia melakukan protokol kesehatan yang benar atau tidak atau dia tidak membahayakan orang lain atau tidak," ungkapnya.

Refly pun mengajak setiap orang untuk berpikir obyektif, janganlah menghukum seseorang yang tidak melakukan pelanggaran berat dengan hukuman yang tidak sepantasnya.

Baca Juga: Para Alumni SMA Ini Merasa Malu dengan Logo Sekolah

"Jadi, marilah kita berpikir obyektif, Habib Rizieq itu bukan penjahat, bukan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana yang berat dan tidak sepantasnya mengalami ini semua," kata Refly Harun.

"Apalagi jika kita kaitkan dengan kasus-kasus lainnya, seperti kasus penyiram Novel Baswedan misalnya, yang hanya dituntut satu tahun kemudian dihukum dua tahun. Atau kasus-kasus lainnya yang memunculkan kehebohan yang juga tidak besar tuntutannya," tambahnya.

"Mudah-mudahan keadilan masih bisa ditegakkan di republik ini dan tidak banyak pejabat-pejabat yang mau mengkriminalkan warganya atau warga yang lain. Tapi tetap warga Republik Indonesia," harapnya.

"Yang saya katakan hanyalah menyesalkan saja proses-proses laporan pelaporan pemidanaan karena saya termasuk orang yang paling tidak suka lapor melapor dan berharap bahwa penegak hukum itu memenjarakan orang, menahan orang sehingga negara ini menjadi negara yang horor, bukan lagi negeri bebas," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah