Menteri Keuangan Sri Mulyani Berbohong, THR Tadinya akan Dibayar Full, Kini Dipotong Menjadi Tanpa Tunjangan

- 3 Mei 2021, 11:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Bantuan BLT Rp1 juta buat 26.500 orang dari pemerintah, berikut syaratnya.
Menkeu Sri Mulyani. Bantuan BLT Rp1 juta buat 26.500 orang dari pemerintah, berikut syaratnya. /Instagram @kemenkeuri

ZONA PRIANGAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Hal ini berbeda dengan pernyataan dan janji Sri Mulyani pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019.

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Baca Juga: Mahfud MD: Akui Pemerintah Jokowi korupsi, Kemiskinan Mengalami Penurunan Meski Korupsi Sering Terjadi

Hal ini mendapat tanggapan masyarakat yang menganggap Menkeu Sri Mulyani Berbohong dan ingkar Janji.

Kemudian muncul sebuah petisi online di change.org berjudul 'THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019'

Petisi ini  dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR dan telah ditandatangani oleh lebih  dari 2.254 akun.

Intinya petisi itu dibuat karena keberatan bahwa THR ASN diberikan hanya sebesar gaji pokok saja. Mereka meminta agar THR ASN juga memasukkan unsur tunjangan kinerja (tukin) seperti di 2019.

Baca Juga: Dokter Tirta: Banyak Masyarakat yang Berhenti Melawan Covid-19 Jika Pandemi Ini Tiada Akhir

Berikut ini bunyi petisi online tersebut:

Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.

Baca Juga: Inilah Link Baru Cek Bansos 2021, Bukan di https://dtks.kemensos.go.id/

Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.

Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.

Merdeka! ***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x