“Saya mempunyai pengalaman ketika kita menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait dengan 1-2 persen jumlah formasi harus kita alokasikan untuk penyandang disabilitas. Dan kami banyak berdialog dengan asosiasi disabilitas. Salah satunya adalah, sebetulnya, mereka menginginkan semua teman-teman disabilitas bisa mengisi seluruh formasi (pekerjaan),” katanya.
“Tapi sekali lagi poinnya adalah mereka harus perhatikan fasilitas di tempat kerjanya nanti harus seperti apa,” imbuhnya.
Baca Juga: Satu Anggota DPRD Majalengka Positif Covid-19, 14 Anggota DPRD Lainnya Jalani Tes PCR
Oleh karena itu, Setiawan berharap dengan adanya MoU dan unit layanan disabilitas, dapat menjawab kesulitan para penyandang disabilitas supaya terserap ke dalam peluang kerja yang lebih luas.***