ZONA PRIANGAN - Menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang pemberantasan aksi premanisme, Polres Majalengka jaring puluhan preman yang beroperasi di sejumlah titik saat malam hari dan diduga melakukan pungli terhadap sejumlah pengendara.
Operasi lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KKYD) berlangsung di sejumlah tempat melibatkan Satuan Reskrim, Samapta, Intel dan Piket Provos ini menurut keterangan Wakapolres Majalengka Kompol Sumari disertai Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, berhasil mengamankan 22 preman diantaranya pemungut parkir liar dan premanis.
“Ke 22 orang preman ini melakukan pungli kepada masyarakat saat berada di tempat umum.Mereka yang diamankan ini berprofesi sebagai juru pakir liar, modusnya mereka meminta sejumlah uang kepada masyarakat, karena tidak bisa menunjukan surat tugas Parkir, tidak membawa identitas dan tidak disertai dengan menunjukan tiket karcis.” papar Siswo DC Tarigan, Sabtu 13 Juni 2021.
Baca Juga: Pemkab Majalengka Siapkan Anggaran Rp2 Milliar untuk Sarana dan Prasarana Olahraga
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan tersebut.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana akan diproses secara hukum.
Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Sementara itu Kasat Binmas Polres Majalengka Ajun Komisaris Rudy Djunardi memberikan arahan dan pembinaan terhadap 22 orang agar tidak mengulangi kembali perbuatannya dengan pungutan liar.