Mendapat vonis itu, Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukuman yang diterimanya.
"Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp5 juta," katanya kepada kontributor "PR", Asep MS.
Setiap hari Endang berjualan bubur dari sore hingga pagi hari dan dia sudah berjualan puluhan tahun di tempat itu.
"Setiap hari, saya berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 06.00 WIB di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, sejak puluhan tahun lalu. Maka wajar jika saya punya banyak pelanggan," kata Endang
Dia kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin 5 Juli 2021. Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).
Baca Juga: Hanya Terjadi di Kota Bandung, PPKM Diartikan Pembiaran Pedagang Kumpul Merajalela
Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemkot Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.
Endang mengaku bahwa adiknya telah menginformasikan soal aturan tidak boleh makan di tempat tapi pelanggannya 'ngeyel' dan memaksa untuk makan di tempat.
"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujarnya.