Baru Laku Empat Mangkok Kena Denda Rp5 Juta, Inilah Potret Miris Pedagang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM

- 8 Juli 2021, 13:49 WIB
Baru Laku Empat Mangkok Kena Denda Rp5 Juta, Inilah Potret Miris Pedagang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM.
Baru Laku Empat Mangkok Kena Denda Rp5 Juta, Inilah Potret Miris Pedagang Bubur di Tasikmalaya Saat PPKM. /Tangkapan Layar Instagram.com/@koranpikiranrakyat/

ZONA PRIANGAN - Sungguh malang nasib pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, sudah jualannya sepi karena efek menurunnya daya beli masyarakat sebagai dampak dari banyaknya korban PHK akibat pandemi corona yang tak kunjung usai, ditambah lagi harus dibebani dengan jumlah denda sebesar Rp5 juta yang harus ia bayar. Padahal jualannya itu baru laku 4 mangkok bubur.

"Menjual Empat Mangkok Bubur, Berujung Denda Rp5 Juta," tulis akun Redaksi Harian Umum Pikiran Rakyat lewat akun Instagram resminya @koranpikiranrakyat di caption foto yang diunggahnya pada Rabu, 7 Juli 2021.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kepada Endang, seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat, Uu Ruzhanul: Yakin Putus Mata Rantai Covid-19

Ibarat pepatah, Nasi sudah jadi bubur. Hal itulah yang dialami Endang, seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya. Hanya karena empat mangkok bubur ayam, dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yaitu denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari.

Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Abdul Gofur karena Endang dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.

Sidang digelar secara virtual di depan eks Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Polres Majalengka Berikan Dispendasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Selama PPKM, Diperpanjang Setelah PPKM Habis

Endang tidak menyangka bahwa dirinya akan menerima hukuman seberat itu, padahal hanya melayani pembeli sebanyak empat mangkok.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @koranpikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x