Pemilik Kendaraan Khawatir Ada Biaya Baru dari Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

- 16 Agustus 2021, 00:01 WIB
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.*
Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan.* /Tangkapan Layar Instagram.com/@tmcpolrestabesbandung

ZONA PRIANGAN - Setelah diramaikan dengan aturan ganjil genap selama PPKM, pemilik kendaraan kini dibingungkan dengan pergantian warna pelat nomor.

Mulai tahun depan, ada rencana mengubah warna pelat nomor, yang semula warna dasar hitam menjadi putih.

Sedangkan nomor kendaraan yang semula putih akan diganti menjadi hitam. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 27 Tahun 2021 pasal 45 Ayat 1 (a).

Baca Juga: Polisi Ini Predator yang Berbahaya, Lakukan Pelecehan Seksual dan Menembak Mati Tiga Orang

Sejumlah pemilik kendaraan mulai khawatir ada pengenaan biaya baru untuk pergantian warna pelat nomor itu.

Namun pihak kepolisian, memastikan tidak ada biaya baru bagi pemilik kendaraan terkait perubahan warna pelat nomor polisi.

Dalam Perpol Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa:

TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Polisi dan Tentara Tidak Temukan Pendaki Hilang, Mayat Esther Ditemukan Pacarnya di Pegunungan Pyrenees

Kebijakan ini juga diharapkan bisa cepat diberlakukan mulai tahun depan.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.com dengan judul "Pelat Nomor Motor dan Mobil Pribadi Diwajibkan Ganti Warna, Segini Biaya Yang Harus Dibayarkan".

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia Kombes Taslim Chairuddin mengatakan tidak ada kenaikan biaya PNBP.

Baca Juga: Tentara Cantik Israel Bikin Heboh, Menari dan Pamerkan Senjata Sambil Tuduh Palestina Lakukan Kebohongan

"Tidak ada perubahan, PNPB tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," kata Taslim pada awak media.

PP Nomor 76/2020 menerangkan tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa tarif penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahunan.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Anggota Komunitas Sepeda Telanjang Bulat Keliling Kota Cardiff

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya sebesar Rp 200 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjang lima tahun.

Pergantian warna pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, lalu kendaraan yang mengurus perpanjang lima tahunan.

Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sendiri untuk mengganti warna pelat nomornya menjadi putih.

Baca Juga: Desa Curon Muncul Lagi setelah 71 Tahun Menghilang, Warga Berburu Foto untuk Instagram

Masyarakat bisa menunggu untuk mendapatkan pelat nomor berwarna putih pada saat melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

Saat ini pihak kepolisian Indonesia masih mempersiapkan bahan bakunya datang lebih dulu dan akan mulai diterapkan tahun depan.***(Aulia Wijaya/zonajakarta.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x