ZONA PRIANGAN - Sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus melakukan penandatanganan kerjasama penanganan emergency dengan pihak Rumah Sakit atau Puskesmas serta sejumlah persyaratan lainnya.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut akan diberikan sanksi teguran oleh Bupati Majalengka terhadap kepala sekolahnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi saat melakukan rapat dengan Dinas Pendidikan dan semua kepala sekolah SD serta SMP melalui zoom.
Menurut Bupati, bagi sekolah yang akan menyelenggarakan tatap muka harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dulu selain membuat MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas untuk penanganan darurat manakala akan kejadian yang bersifat darurat di sekolah.
Mou harus dilakukan diawal setelah sejumlah persyaratan lain dipenuhi.
Diantaranya membersihkan lingkungan, semua tenaga pendidik yang ada di sekolah telah menajlani vaksin minimal satu kali dan setelah memenuhi ketentuan vaksin ke dua segera dilakukan.
Berikutnya semua siswa harus mendapatkan ijin untuk tatap muka dari orang tuanya masing-masing yang dibuktikan dengan bukti tertulis, bila orang tua tidak mengijinkan maka sekolah tetap dilakukan melalui daring.
Baca Juga: Sebuah Studi Menemukan, Risiko Pandemi Global Lebih Tinggi dari yang Diperkirakan sebelumnya