Perjalanan luar daerah kota wajib prokes, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR H-2 untuk tranportasi udara dan hasil Antigen H-1 untuk tranportasi darat dan laut.
Kapasitas pembelajaran tatap muka maksimal 50% peserta per kelas.
Pertemuan tatap muka perkantoran maksimal 30% kapasitas ruang.***