Inilah Rincian Aturan PPKM Level 3 Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota

- 26 Agustus 2021, 11:38 WIB
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk melakukan tes PCR COVID-19 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).  Penerbangan di bandara Husein Sastranegara tersebut mulai kembali meningkat usai adanya aturan penurunan harga batas atas untuk tes PCR COVID-19 dan penyesuaian PPKM Level 3 di Bandung setelah sebelumnya sejumlah jadwal penerbangan maskapai banyak dibatalkan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk melakukan tes PCR COVID-19 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Penerbangan di bandara Husein Sastranegara tersebut mulai kembali meningkat usai adanya aturan penurunan harga batas atas untuk tes PCR COVID-19 dan penyesuaian PPKM Level 3 di Bandung setelah sebelumnya sejumlah jadwal penerbangan maskapai banyak dibatalkan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Perjalanan luar daerah kota wajib prokes, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR H-2 untuk tranportasi udara dan hasil Antigen H-1 untuk tranportasi darat dan laut.

Kapasitas pembelajaran tatap muka maksimal 50% peserta per kelas.

Pertemuan tatap muka perkantoran maksimal 30% kapasitas ruang.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah