ZONA PRIANGAN - Soal petunjuk pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Kota Bandung yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 telah resmi dirilis.
"Halo, Wargi Bandung!
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 di Kota Bandung. Yuk cek aturan terbarunya dan jangan lupa untuk mematuhinya![Sambil memberi emoticon Wajah tersenyum dengan 3 hati]," tweet Bandung Command Center @bandung_goid pada Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Wajib Membuat MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas
Untuk sektor non esensial 100% WFH.
Sementara untuk sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan 50% WFO bagi staf pelayanan dan 25% WFO bagi staf administrasi
b. Media penyebaran informasi dan perhotelan non karantina 50% WFO
c. Industri orientasi ekspor 50% WFO bagi staf produksi dan 10% WFO bagi staf kantor dengan pengaturan shift
d. Bidang pemerintahan pelayanan publik 25% WFO
Sedangkan untuk sektor kritikal:
a. Kesehatan dan keamanan 100% WFO
b. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhkan pokok serta penunjangnya 100% WFO pada fasilitas produksi dan 25% WFO staf kantor
Baca Juga: Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat
Waktu operasional perkantoran:
a. Pemkot termasuk BUMD normal
b. Instansi vertikal termasuk BUMN sesuai ketentuan pemerintah pusat
c. Swasta 08.00-16.00 WIB