Inilah Rincian Aturan PPKM Level 3 Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota

- 26 Agustus 2021, 11:38 WIB
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk melakukan tes PCR COVID-19 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021).  Penerbangan di bandara Husein Sastranegara tersebut mulai kembali meningkat usai adanya aturan penurunan harga batas atas untuk tes PCR COVID-19 dan penyesuaian PPKM Level 3 di Bandung setelah sebelumnya sejumlah jadwal penerbangan maskapai banyak dibatalkan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk melakukan tes PCR COVID-19 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). Penerbangan di bandara Husein Sastranegara tersebut mulai kembali meningkat usai adanya aturan penurunan harga batas atas untuk tes PCR COVID-19 dan penyesuaian PPKM Level 3 di Bandung setelah sebelumnya sejumlah jadwal penerbangan maskapai banyak dibatalkan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc. /NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

ZONA PRIANGAN - Soal petunjuk pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Kota Bandung yang berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 telah resmi dirilis.

"Halo, Wargi Bandung!

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 di Kota Bandung. Yuk cek aturan terbarunya dan jangan lupa untuk mematuhinya![Sambil memberi emoticon Wajah tersenyum dengan 3 hati]," tweet Bandung Command Center @bandung_goid pada Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Sekolah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Wajib Membuat MoU dengan Rumah Sakit dan Puskesmas

Untuk sektor non esensial 100% WFH.

Sementara untuk sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan 50% WFO bagi staf pelayanan dan 25% WFO bagi staf administrasi
b. Media penyebaran informasi dan perhotelan non karantina 50% WFO
c. Industri orientasi ekspor 50% WFO bagi staf produksi dan 10% WFO bagi staf kantor dengan pengaturan shift
d. Bidang pemerintahan pelayanan publik 25% WFO

Sedangkan untuk sektor kritikal:
a. Kesehatan dan keamanan 100% WFO
b. Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhkan pokok serta penunjangnya 100% WFO pada fasilitas produksi dan 25% WFO staf kantor

Baca Juga: Semua Bukti Sebagai Anak Kandung Sri Mulyani Ada dan Kuat

Waktu operasional perkantoran:
a. Pemkot termasuk BUMD normal
b. Instansi vertikal termasuk BUMN sesuai ketentuan pemerintah pusat
c. Swasta 08.00-16.00 WIB

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x