Febri Diansyah: Isu Bendera HTI di KPK Semakin Membuktikan 58 Pegawai KPK yang Disingkirkan Adalah Korban

- 4 Oktober 2021, 20:20 WIB
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. /Antara/Benardy Ferdiansyah

ZONA PRIANGAN - Eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam kicauannya Senin 4 Oktober 2021, menilai isu bendera HTI di KPK semakin membuktikan 58 pegawai KPK yang disingkirkan adalah korban.

Menurut Febri, bendera mirip HTI itu bukanlah berada di meja kerja dari 58 pegawai KPK yang dipecat tersebut.

“Isu bendera ini semakin membuktikan 58 Pegawai KPK yg disingkirkan adalah korban. Terbukti, bendera yang diinfokan sedemikian rupa seolah2 simbol ‘taliban’ di KPK, ternyata tidak berada di meja kerja 58 Pegawai KPK tsb.

Baca Juga: Novel Baswedan: Sekarang Koruptor Semakin Aman dan Terus Garong Harta Negara. Kasihan Masyarakat Indonesia

"Hal ini semakin membuktikan bahwa begitu murahan isu ‘taliban’ itu,” isi cuitannya Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, polemik soal bendera organisasi radikal dan terlarang ini bermula dari beredarnya surat terbuka seorang bernama Iwan Ismail yang mengaku dipecat KPK sekitar 2 tahun lalu.

Iwan mengaku saat itu bekerja sebagai pegawai tidak tetap di KPK sebagai petugas satpam.

Baca Juga: Rocky Gerung: Istana Berusaha Membentuk Pandangan Bahwa Kebangkitan Komunisme Tidak Terjadi

Selepasnya foto yang diambil dan disebarkan Iwan Ismail menjadi viral.

Buntutnya Iwan Ismail diadili secara etik oleh Pengawas Internal (PI) KPK karena saat itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum dibentuk.

Iwan Ismail dinyatakan melanggar kode etik berat dan dipecat.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Twitter Febri Diansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x