Ribuan Buruh di Majalengka Kembali Demo Menuntut Kenaikan Upah

- 16 November 2021, 08:00 WIB
Aksi Demo burug di Kabupaten Majalengka tuntut kenaikan upah.
Aksi Demo burug di Kabupaten Majalengka tuntut kenaikan upah. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP


ZONA PRIANGAN - Ribuan buruh pabrik di Kabupaten Majalengka kembali melakukan aksi demo ke Pendopo Gedung Negara Majalengka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak di Kabupaten Majalengka, Senin 15 November 2021.

Merekapun menolak PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap tidak berpihak pada buruh.

Sementara itu menurut Sekda Majalengka Eman Suherman, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021 maka kenaikan UMK Kabupaten Majalengka hanya naik sebesar Rp 18.000. Perhitungan tersebut berdasarkan pertimbangan beberapa faktor termasuk angka inflasi yang terjadi di Kabupaten Majalengka sebesar 1,76 persen dan Pertumbuhan Ekonomi yang hanya sebesar 1,51 persenan serta sejumlah perhitungan lainnya.

Baca Juga: Rocky Gerung: Setiap Hari Memang Rakyat Mengucapkan Pemerintahan Gagal, KAMI Tidak Memiliki Kepentingan

Untuk penentuan UKM sendiri kini masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi yang rencananya baru akan ditetapkan pada 28 November .

“Jika mengacu pada PP 36 dan Menteri Ketenaga Kerjaan No B-M.383/HI.01.00/XI/2021, tertanggal 9 November 2021, Perihal Penyampaian Data Perekonomian dan ketenaga Kerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 maka akan banyak kabupaten/kota yang tidak bisa menaikan UMK, dan Majalengka sendiri hanya sebesar Rp 18.000. Cirebon malah hanya Rp 10.000. Ada beberapa kabupaten/kota di Jabar yang tdiak bisa menaikan UMK, malah kabupaten tetangga,” ungkap Sekda Eman.

Menurutnya, dalam surat yang diterbitkan pemerintah tersebut juga dikatakan, bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan data yang bersumber dari lembaga berwenang dibidang statistik merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP No 36. Berkenaan dengan hal tersebut berdasarkan pasal 4 ayat (3) , pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Refly Harun: Golkar Membutuhkan Orang Dengan Elektabilitas Tinggi dan Siap Tampung Ganjar Pranowo

“Disana juga dikatakan bahwa Pemerintah Tk II wajib mentaati UU,” tegas Sekda.

Sementara itu Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Marsiana dihadapan para buruh mengatakan, pihaknya sangat paham dengan tuntutan para buruh yang menuntut kebutuhan hidup layak, untuk itu, penentuan kenaikan upah harus melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Apindo, BPS, perwakilan buruh, Pemerintah, pakar ekonomi dan masyarakat. Walaupun sebenarnya penetapan UMK bisa dilakukan tanpa dewan pengupahan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x