Minta Pelaku Pemerkosa Santriwati di Hukum Berat, Atalia Ridwan Kamil: Jangan Sudutkan Korban

- 9 Desember 2021, 18:08 WIB
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. Minta Pelaku Pemerkosa Santriwati di Hukum Berat, Atalia Ridwan Kamil: Jangan Sudutkan Korban.
Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. Minta Pelaku Pemerkosa Santriwati di Hukum Berat, Atalia Ridwan Kamil: Jangan Sudutkan Korban. /Humas Jabar/Rizal/

ZONA PRIANGAN - Pelaku pemerkosaan santriwati di Kota Bandung harus dihukum berat sesuai aturan, demikian dikatakan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil.

Selain itu dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Saat Digerebeg, Banyak warga yang Belum Menjalani Vaksinasi

Lebih lanjut Atalia mengatakan, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ujarnya.

Saat ini kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.

Baca Juga: Shendy Heryadi Sekarang Menyesal, Dulu Dia Tidak Mengiyakan Ketika Nike Ardilla Minta Dilamar

Menurut Atalia, kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucapnya.

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Akun Instagram V BTS Memecahkan Rekor Pengikut Terbanyak yang Diperoleh dalam 24 Jam

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban," katanya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang.

Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah