“Inspektorat kini punya baju seragam sendiri, beda dari yang lain. “ kata ASN .
Mereka sependapat jikia pengadaan seragam dilakukan oleh masing-masing ASN, karena itu adalah bagian dari kewajiban ASN.
Baca Juga: Sudah Divaksin Jadi Syarat Wajib Kunjungan Wisata
Kepala Bagian Hukum Setda Majalengka Dede Supena mengungkapkan, pengenaan baju seragam tersebut baru akan dilakukan jika SK Bupati sudah diterbitkan. Saat ini SK Bupati belum dibuat karena penyusunan pakaian seragam dilakukan oleh Bagian Organisasi.
“Pengajuannya SK belum ada sehingga SK belum kami proses,” kata Dede.
Hanya dia nengiakan jika seragam ASN rencananya akan terus berganti setiap hari diantaranya memasukan unsur lokal.
“Ya nanti ada muatan lokalnya, hanya muatan lokal ini bajunya seperti apa belum pasti,” ungkap Dede.***