Aris Asruroji divonis bersalah melakukan permufakatan jahat tentang terorisme bersama delapan terdakwa lainnya pada 2016 sampai 2019 di Gunung Ciremai.
Pada November 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Aris Arsruroji dihukum penjara selama 5 tahun sesuai dengan tuntuan jaksa. Barang bukti berupa ketapel hingga busur panah dirampas untuk dimusnahkan.***