Narapidana Teroris di Majalengka Menyatakan Ikrar Setia Kepada NKRI

- 31 Mei 2022, 12:03 WIB
narapidana terorisme Aris Asruroji bin Edi Junaedi alias Aris alias Abu Al Fatih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka menyatakan ikrar setia  kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
narapidana terorisme Aris Asruroji bin Edi Junaedi alias Aris alias Abu Al Fatih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar

Aris Asruroji divonis bersalah melakukan permufakatan jahat tentang terorisme bersama delapan terdakwa lainnya pada 2016 sampai 2019 di Gunung Ciremai.

Pada November 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Aris Arsruroji dihukum penjara selama 5 tahun sesuai dengan tuntuan jaksa. Barang bukti berupa ketapel hingga busur panah dirampas untuk dimusnahkan.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah