Ternyata Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

- 3 Juli 2020, 01:08 WIB
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.*
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Juli 2020.* /Yurri Erfansyah//DOK. HUMAS SETDA KOTA BANDUNG

Selama satu tahun itu, kata Agus, pihaknya masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk).

Karena untuk masa sekarang mereka memiliki keterbatasan lahan dan lainnya.

"Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa," pungkas Agus.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x