"Ulat grayak itu dinilai sangat rakus dan memakan tumbuhan jagung dengan umur tanaman antara 42-59 hari setelah tanam. Jika tidak segera dikendalikan akan meluas ke tanaman lainnya, karena populasi hama tanaman itu sangat pesat berkembangbiaknya," ujar Yayan kepada wartawan Galamedia, Engkos Kosasih.
Ia mengatakan, tanaman jagung yang dikendalikan itu merupakan varietas lokal jenis talenta, sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk ketahanan pangan.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Membangun Tungku Pembakaran Sampah
"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dari luas 5 hektare itu, baru 1 hektare yang mendapatkan serangan dengan intensitas 9,96 persen. Sisanya seluas 4 hektare dalam upaya pemantauan yang harus diwaspadai oleh para petani. Jangan sampai ada serangan hama dengan jenis yang sama," tuturnya.***