Diduga Ada Penyelewengan Anggaran, FTMDB Lapor ke Kejaksaan Ciamis

- 9 Juli 2020, 09:10 WIB
KETUA FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN
KETUA FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.*/AGUS BERRIE/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Baregbeg, RS, periode 2014-2020, Forum Transparansi Masyarakat Desa Baregbeg (FTMDB), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Jl. Siliwangi No.95, Maleber, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu, 8 Juli 2020.

Ketua FTMDB, Yatiman, bersama rekan-rekannya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, membawa berbagai dokumen.

Di antaranya rincian aset tetap desa per 31 Desember 2019, anggaran pendapatan dan belanja untuk pembelian tanah makam desa baregbeg antara tahun 2014-2019, serta yang lainnya.

Baca Juga: 170 Anak Yatim Piatu di Bojongsoang Terima Bantuan

"Ada tiga (3) poin yang akan kami laporkan kepada pihak Kejaksaan Ciamis, yakni pertama tentang tanah makam Desa Baregbeg," ungkap Yatiman.

Kedua, tentang HOK (Hari Ongkos Kerja) yang tidak dibayarkan sesuai dengan SPJ dan HOK yang tidak dibayarkan kurang lebih sekitar Rp200 jutaan.

Ketiga, spesifikasi pembangunan jalan tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes, volume dan material serta kualitas bangunan juga tidak sesuai.

Baca Juga: Ketua AGKP Kecewa, Ada Oknum Mencampur Gula Kelapa dengan Gula Pasir

Terkait tanah makam, Yatiman menjelaskan kronologisnya, dimana Desa Baregbeg membutuhkan tanah makam, dan kebetulan ada pihak penjual tanah, hingga pada tahun 2014 terjadi jual beli tanah, luasnya 120 bata.

Dalam perjalanannya selama 2014-2017, itu masing-masing tahun dianggarkan dari UrDEs (Urunan Desa).

Namun, permasalah lahan muncul pada masa jabatan 2019, dimana di cek langsung ke lapangan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam LPJ dan data Aset Desa yang dikeluarkan pada akhir tahun 2019.

Baca Juga: Kodim 0602 Buka Kembali Jalur Penghubung Dua Kelurahan

"Banyak pelanggaran administratif, atau dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran. Kalau terkait pengembangan jalan di Desa Baregbeg, mulai dari split, kualitas rabat beton tidak sesuai spesifikasi, seperti sesuai kesepakatan 1,75 tetapi fakta dilapangan berbeda, dimana perjalanan tiga (3) bulan sudah rusak lagi, dari segi volume juga tidak tepat," terangnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, ia ingin menjadi sebuah pelajaran buat masyarakat Desa Baregbeg agar lebih transparan dan terbuka.

"Saya tidak mempunyai motif apapun, motif saya hanya penegakan hukum, kedepannya sebagai pembelajaran bagi Desa Baregbeg. Intinya tegakan hukum sesuai hukum yang berlaku, dan saya ikuti aturan. Kita ikuti proses hukum yang berlaku, kita tidak akan main hakim sendiri, karena prinsip saya ingin menyelesaikan masalah, tidak menimbulkan masalah baru," katanya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Berrie.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x