ZONA PRIANGAN - Seorang istri kedua bernama, NF (20), warga Hayawang, RT 03 RW 12, Kelurahan Windu Raja, Kecamatan Kawali, kabupaten Ciamis, yang didampingi pengacaranya, Dr. Musa Darwin Pane, SH., MH, digugat cerai oleh suaminya, HS.
Melalui sidang kedua di Pengadilan Agama kelas 1A Ciamis, NF mengaku kecewa dengan perlakuan suaminya.
Saat ditemui, pengacara dari NF, Musa Darwin Pane, merasa kecewa bukan karena gugatan perceraiannya, melainkan akibat dari perlakuan sang suami yang dianggap melecehkan kaum perempuan.
Baca Juga: Ceker Mercon Neng Dinda, Dikenal di Kalangan Pegawai Negeri
"Pernikahan sah Handi Solehudin dengan klien kami, pada hari Senin, 17 Februari 2020, merupakan istri kedua, yang berlangsung 4 bulan, sudah diajukan gugat cerai," ucap Musa.
Musa mengungkapkan, kliennya sebagai istri kedua yang sah. Sebagai istri dari pelaku poligami, dijanjikan bermacam-macam, misalkan rumah, mobil, dan lain, namun tidak ada.
Terkait hal itu, Musa Darwin Fane, yang juga dari perkumpulan advokasi debitur Indonesia (PADI), akan melakukan gugatan Rekonvensi atau gugatan balik.
Baca Juga: Kakek Cabul Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"Kami sudah mencoba musyawarah, namun beliau (HS), tidak pernah datang, meskipun sudah difasilitasi oleh mediator. Dari pemohon (HS), beralasan Ibu NF meninggalkan rumah atau kabur dari rumah, padahal faktanya tidak kabur, malah dikunci rumahnya," terangnya.