Saat digiring, Kuswendi dan Yana sudah mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Garut berwarna pink dan tangan terborgol.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul yang berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul itu sendiri telah dilakukan pihak Polres Garut sejak tahun lalu.
Penetapan tersangka terhadap Kuswendi pun bahkan sudah dilakukan sejak lama.
Baca Juga: Jepang Luncurkan Kereta Api Peluru Terbaru Berkecepatan 360 Km/Jam
"Setelah menunggu hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Garut, pada hari ini akhirnya kita menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta kedua tersangka. Tadi kita lakukan dulu pemeriksaan dan akhirnya kita putuskan untuk melakukan penahanan terhdap kedua tersangka," ujar Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi yang saat itu didampigi Kasipidsus, Deny Marincka Pratama saat ditemui di Kantor Kejari Garut, Kamis 9 Juli 2020.
Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kuswendi dan Yana berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.15 WIB.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama mengingat berkas dokumen yang diberikan pihak Polres Garut pun cukup tebal.
Baca Juga: Karen Poore Resmi Menyandang Status Janda
Sugeng menyebutkan, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dan membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Hal itu mereka lakukan dalam proyek pembangunan SOR Ciateul dengan total anggaran mencapai Rp 6,7 miliar.
"Korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini telah menimbulkan potensi kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Modusnya, mereka mengerjakan pembangunan SOR tidak sesuai spek serta tak bisa menyelesaikan pembangunannya," katanya.