Dalam kasus ini, tambah Sugeng, Kuswendi maupun Yana bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Saat itu keduanya masih sebagai PNS di lingkungan Pemkab Garut dengan jabatan sebagai kepala dinas dan kepala bidang.
Baca Juga: Dua Lembaga Resmi Jadi Universitas Primagraha
Diungkapkan Sugeng, selain Kuswendi dan Yana, dari hasil penyidikan yang dilakukan bersama pihak penyidik dari kepolisian, ditetapkan juga dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka itu berasal dari kalangan pengusaha atau rekanan sebagi pemenang lelang proyek pembangunan SOR Ciateul.
Namun untuk kedua tersangka lainnya itu, diakui Sugeng saat ini belum bisa dilakukan penahanan mengingat pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik kepolisian.
Baca Juga: Tiga Nelayan Asal Pangandaran Hilang, Tim SAR Baracuda Masih Mencari
Terkait penahanan terhadap Kuswendi dan Yana, ditegaskannya jika pihaknya tentu mempunyai alasan yang kuat baik yang bersiaft subjektif maupun objektif. Penahanan terhadap Kuswendi dan Yana dilakukan untuk waktu 20 hari di Rutan Kelas IIB Garut.
"Mereka kami jerat dengan pasal 2 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancamman hukuman maksimal 20 tahun," ucap Sugeng.***