Kalau diartikan, tidak bisa langsung pulang Gugus Tugas Nasional mengharuskan dikarantina terlebih dulu. Ada kesalahan komunikasi, sementara desa sudah mempersiapkan penyambutan.
Sebelumnya ada komunikasi dengan Eti jawabannya menyebutkan Eti bisa pulang setelah dua hari menjalani tes usap dan hasilnya dinyatakan negatif.
Baca Juga: Mayat di Pantai Cikeluwung, Teridentifikasi Sebagai Alumni SMKN 1 Pangandaran
Karenanya pemerintah desa, kecamatan LSM Buruh Migran segera melakukan penjemputan ke Jakarta disertai keluarga Eti.
Namun begitu tiba di Jakarta ternyata Eti tidak bisa pulang karena harus menunggu 14 hari masa karantina selama 14 hari.
“SOP-nya katanya urusan pemulangan adalah Kemenlu dan BNP2TKI, setelah sampai di Indonesia diserahkan ke Dinsos Provinsi atau BNP2TKI baru ke Pemda,” ungkapnya.
Baca Juga: Sergio Ramos Koleksi Kartu Merah Terbanyak
Saat ini pemerintah kecamatan dan Desa Menurut Camat Cingambul Nono Heryano mengatakan pihaknya bersama pemerintah desa juga masyarakat demikian antusias menyambut kedatangan Eti yang berpuluh tahun berada di Arab.
Namun tentu kepulangannya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah serta Gugus Tugas yang memiliki kewenangan penanganan Covid-19.
“Kekecewaan warga tentu sangat manusiawi karena mereka dan pemerintah desa sudah melaksanakan persiapan yang demikian maksimal,” kata Nono.