Sudah Disiapkan Penyambutan, Ternyata Eti Binti Toyib Batal Pulang

- 10 Juli 2020, 20:18 WIB
SEJUMLAH karangan buka berjejer di depan kantor Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka untuk menyambut kepulangan TKI yang lolos dari hukuman pancung Eti Binti Toyib. Namun nyatanya Eti batal pulang ke Cidadap pada Jumat 10 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEJUMLAH karangan buka berjejer di depan kantor Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka untuk menyambut kepulangan TKI yang lolos dari hukuman pancung Eti Binti Toyib. Namun nyatanya Eti batal pulang ke Cidadap pada Jumat 10 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Eti Binti Toyib TKI yang selamat dari hukuman pancung batal pulang ke Majalengka, Jumat 10 Juli 2020.

Gugus Tugas Nasional mengharuskannya untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Sementara Pemerintah Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka serta warga desa setempat dan keluarga telah mempersiapkan penyambutan Eti Binti Toyib dengan maksimal.

Baca Juga: Dua Petugas Medis di Bandung yang Positif Covid-19 Berasal dari Sumedang

Pemerintah desa setempat telah memasang balandongan (tenda) di depan kantor Desa dengan cukup mewah.

Di depannya berjejer karangan bunga dengan cukup besar-besar yang dikirim dari sejumlah pihak.

Tampak di antara karangan bungan yang dikirim, berasal dari Bupati Majalengka Karna Sobahi, dari Muspika serta sejumlah ormas dan LSM.

Baca Juga: Tiga Tahun Menjual Raskin, Mantan Kades Mekarsari Masuk Tahanan

“Eh teu cios uih ayeuna ku Gugus Tugas Nasional kedah karantina heula teu tiasa langsung uih. Miss komunikasi duka teuing lieur di desa tos sasadiaan,” ungkap Suntono Kepala Desa Cidadap.

Kalau diartikan, tidak bisa langsung pulang Gugus Tugas Nasional mengharuskan dikarantina terlebih dulu. Ada kesalahan komunikasi, sementara desa sudah mempersiapkan penyambutan.

Sebelumnya ada komunikasi dengan Eti jawabannya menyebutkan Eti bisa pulang setelah dua hari menjalani tes usap dan hasilnya dinyatakan negatif.

Baca Juga: Mayat di Pantai Cikeluwung, Teridentifikasi Sebagai Alumni SMKN 1 Pangandaran

Karenanya pemerintah desa, kecamatan LSM Buruh Migran segera melakukan penjemputan ke Jakarta disertai keluarga Eti.

Namun begitu tiba di Jakarta ternyata Eti tidak bisa pulang karena harus menunggu 14 hari masa karantina selama 14 hari.

“SOP-nya katanya urusan pemulangan adalah Kemenlu dan BNP2TKI, setelah sampai di Indonesia diserahkan ke Dinsos Provinsi atau BNP2TKI baru ke Pemda,” ungkapnya.

Baca Juga: Sergio Ramos Koleksi Kartu Merah Terbanyak

Saat ini pemerintah kecamatan dan Desa Menurut Camat Cingambul Nono Heryano mengatakan pihaknya bersama pemerintah desa juga masyarakat demikian antusias menyambut kedatangan Eti yang berpuluh tahun berada di Arab.

Namun tentu kepulangannya harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah serta Gugus Tugas yang memiliki kewenangan penanganan Covid-19.

“Kekecewaan warga tentu sangat manusiawi karena mereka dan pemerintah desa sudah melaksanakan persiapan yang demikian maksimal,” kata Nono.

Baca Juga: Polisi Bersenjata Lengkap, Bantu KPK Geledah Perkantoran di Banjar

Soal pelaksanaan penjemputan, menurutnya, ada kesalahan komunikasi. Komunikasi yang belum tuntas namun sudah dilakukan penjemputan ke Jakarta.

Dari pihak keluarga yang turut serta melakukan penjemputana adalah anaknya Didin, keponakan Dian dan familinya Hendi.

Selain itu ada juga komunitas Keluarga Buruh Migran juga dari Pemda Majalengka dan Kecamatan.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x