Sudah Tiga Bulan, Gaji Petugas Ambulans Antar-Jemput Pasien Corona Tak Dibayar

- 11 Juli 2020, 05:40 WIB
KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
KEPALA Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut mengakui jika gaji petugas ambulans antar-jemput pasien Corona di Garut sudah tiga bulan belum dibayar.

Hal ini terjadi akibat terjadinya kesalahan komunikasi di internal Dinkes.

Ketika dimintai tanggapannya tentang hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Farid tak membantahnya.

Baca Juga: Mayat di Pantai Cikeluwung, Teridentifikasi Sebagai Alumni SMKN 1 Pangandaran

Ia membenarkan hal itu memang terjadi dan sudah berjalan sampai tiga bulan.

Namun, menurut Maskut, terjadinya keterlambatan pebayaran gaji petugas ambulans antar jemput pasien Corona itu bukan karena tidak anggaran.

Hal ini terjadi akibat terjadinya kesalahan komunikasi di kalangan internalnya.

Baca Juga: Dua Petugas Medis di Bandung yang Positif Covid-19 Berasal dari Sumedang

"Benar, telah terjadi keterlambatan gaji petugas ambulans yang biasa antar jemput pasien Corona. Namun saya pastikan hari ini gaji para petugas ambulans PSC (Public Safety Center) 119 Garut akan cair," ujar Maskut, Jumat 10 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x