"Dan berdasarkan keterangan dari pihak Bappenda, perusahan tersebut akan diberikan peringatan," katanya.
Namun kenyataannya, sudah hampir tiga tahun ini tagihan tunggakan pajak atas nama perusahan tower seluler itu masih saja muncul dengan nilai tunggakan mencapai Rp 3 juta lebih.
Baca Juga: Petani Diingatkan Jangan Membakar Ladang, Kapolres: Api Bisa Menjalar ke Hutan Ciremai
Oleh karena itu, setelah melalui berbagai pertimbangan, pihak desa akhirnya berinisiatif untuk memberikan teguran kepada WP tersebut dengan cara pemasangan spanduk peringatan moral.
"Kalau terus-terusan dibiarkan nunggak seperti itu, nantinya akan menghambat capaian target PBB desa kami. Untuk itu kami minta kepada seluruh WP, tolong penuhi kewajibannya secepat mungkin, karena bagaimana pun juga pendapatan dari hasil pajak ini nantinya akan dipergunakan kembali untuk kepentingan pembangunan daerah kita," ujarnya.***