Pengguna Asal Majalengka Dapatkan Sabu dari Kesambi Cirebon

- 16 Juli 2020, 15:14 WIB
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba  Ajun Komisaris A Nasori memperlihatkan barang bukti hasil rampasan dari pengendar narkoba, Kamis 16 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
KAPOLRES Majalengka Ajun Komisaris besar Polisi Bismo Teguh Prakoso disertai Kasat Narkoba Ajun Komisaris A Nasori memperlihatkan barang bukti hasil rampasan dari pengendar narkoba, Kamis 16 Juli 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Enam orang pengguna narkotika jenis sabu dan ganja serta pengedar obat tanpa izin diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka di lokasi yang berbeda.

Dua di antaranya adalah penguna narkotika DSN (25) penduduk Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka dan NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori, Kamis, 16 Juli 2020, empat tersangka lain yang diduga menyalahgunakan obat adalah RL (23) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Cikijing, BR (21) warga Desa Cikijing yang ditangkap 6 Juli kemarin sekitar pukul 18.030 WIB di ruas jalan Talaga-Cikijing tepatnya di Desa Kasturi.

Baca Juga: Kandang Ayam Dekat dengan Permukiman, Warga Protes ke DPRD

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 173 butir trihexyphenidyl, 22 buti obat jenis tramadol, dua buah HP, serta uang tunai sebesar Rp 130.000.

Pengakuan tersangka obat tersebut dibeli dari F yang mengaku berasal dari Jakarta seharga Rp 320.000 terdiri untuk 200 butir trihexyphenidyl dan Rp 260.000 untuk 40 tramadol .

Tersangka lainnya adalah KFY (18) warga Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh.

Baca Juga: Jihyo Rayakan Ulang Tahun ke-15 Sejak Bergabung dengan JYP Entertainment

Dia juga diduga telah memperjualbelikan obat tanpa izin. Dari tangan tersangka diamankan 51 butir trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp 65.000.

Hasil penyidikan dia mengaku sudah lima bulan memperjualbelikan obat tanpa izin.

Oba-obatan dibeli dari seseorang asal Cirebon dengan transaksi secara langsung di kawasan Kesambi, Cirebon.

Baca Juga: Kopi, Jadi Daya Tarik Wisata Gunung Puntang

Sedangkan DSN (25) ditangkap di pinggir Jalan Raya, Kelurahan Cijati, Kecamatan pada Sabtu 11 Juli 2020, pukul 00.30 WIB.

"Ketika ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,60 gram dan BB lainnya dan telefon seluler. Dari saku celana kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan dua pipet, sumbu kompor," jelasnya.

Tersangka penyalahgunaan ganja kering, berinisial NDP ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

Baca Juga: Baru Dibentuk 4 Bulan, Barakuda Dapat Apresiasi dari Basarnas

Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

“Untuk pembelian sabu dan ganja, pengakuannya dilakukan melalui Instagram. Sedangkan transaksi dilakukan melalui transfer. Mereka juga mengenal dan tahu peredaran sabu dari kontak melalui IG. Mereka tidak saling kenal secara langsung,” ungkap Kapolres.

Dengan penangkapan terhadap mereka dan pengembangan kasus dari pelaku tersebut, polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya.

Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan Orang, Tempat Penjualan Ternak Termasuk Rawan Covid-19

Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x