Tetap Taati Protokol Kesehatan, Izin Pentas Seni Di Banjar Diterbitkan

- 21 Juli 2020, 22:40 WIB
UJICOBA protokol kesehatan Covid-19 pada acara hajatan di wilayah Kec Pataruman, Banjar.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
UJICOBA protokol kesehatan Covid-19 pada acara hajatan di wilayah Kec Pataruman, Banjar.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Wali Kota Banjar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbitkan rekomendasi untuk insan dan pendukung seni kembali beraktivitas, pentas atau pagelaran seni dengan syarat patuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kota Banjar.

Surat rekomendasi nomor B-1347/443/Disdikbud/VII/2020 itu ditandatangani Wali Kota Banjar, Ketua Gugus Tugas Covid-19, Hj.Ade Uu Sukaesih, 17 Juli 2020.

Menurut Wakil Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kota Banjar, Jupen Kusnadi, Selasa (21/7/2020), syarat dalam rekomendasi itu sudah diujicobakan pada acara hajatan pernikahan di wilayah Kec Pataruman.

Baca Juga: Jaringan Internet Mandiri Akan Dibangun di Tiga Desa, Warga Kampung Limushideung Akan Digratiskan

"Insan seni dan tamu undangan pada hajatan itu berhasil melaksanakan protokol Covid secara  benar. Diharapkan contoh baik itu berkelanjutan dan ditiru yang lainnya.

Baik untuk insan seni, tamu undangan maupun yang berniat mau menggelar hajatan nantinya ," ujar Jupen, nama akrabnya.

Dalam prakteknya,  saat uji coba acara hajatan di Pataruman itu, seniman sudah membentuk Tim Gugus Tugas Covid dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Tilang Masker di Sumedang Mulai Diberlakukan Tanggal 27 Juli 2020

"Tugasnya ini, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, sejak sebelum hajatan, saat hajatan dan pasca hajatan ," ujar Jupen.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x