Gubernur juga menyebutkan bahwa pemberlakuan denda dan sanksi sosial bagi yang tidak mengenakan masker bulan ini akan segera diberlakukan untuk terapi kejut.
“Denda bukan tujuan tapi untuk shock therapy. Ketegasan akan melahirkan keamanan,” katanya.
Baca Juga: Jirayut Penyanyi Dangdut Thailand Paling Suka Masakan Sunda
Petugas yang akan melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polri dan TNI.
Sementara itu Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan pihaknya akan mengawasi secara ketat kunjungan orang yang datang ke Majalengka juga sebaliknya.
Selama ini 12 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang ada di Kabupaten Majalengka semua adalah bawaan dari luar daerah.***