Pengendara di Subang Siapkan Surat-surat, Polisi Sudah Menilang 54 Pelanggar

- 24 Juli 2020, 05:10 WIB
 ANGGOTA Satlantas Polres Subang menilang pengendara motor karena menggunakan knalpot bising pada Opserasi Patuh Lodaya hari pertama.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
ANGGOTA Satlantas Polres Subang menilang pengendara motor karena menggunakan knalpot bising pada Opserasi Patuh Lodaya hari pertama.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

Sebelumnya Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2020 di lapangan Mapolres Jalan Mayjen Sutoyo, Subang.

Selain diikuti oleh seluruh jajaran Polres Subang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas/ Instansi terkait dari Dishub dan Satpol PP Kabupaten Subang serta Polisi Militer.

Baca Juga: Ratusan Ormas di Sumedang Mati Suri dan Tidak Mampu Berikan Laporan Tahunan

“Sasaran yang akan kami terget adalah para pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, yang melanggar atau yang melawan arus kemudian yang membahayakan masyarakat dan disesuaikan dengan karakteristik di wilayah masing-masing,” ujarnya.

AKBP Teddy Fanani juga menambahkan, terdapat 11 poin yang menjadi sasaran operasi Patuh Lodaya 2020.

Namun didalam pelaksanaannya akan tetap disesuaikan dengan karakteristik di wilayah.

Baca Juga: Lima Kecamatan di Majalengka Dapat Bantuan Cator Disinfektan

“Sebenarnya ada 11 target didalam sasaran operasi tetapi kali ini disesuaikan dengan karakteristik kerawanan di wilayah masing-masing”, kata Kapolres.

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Lodaya 2020 tersebut diisi dengan sejumlah kegiatan prefentif kepolisian.

Salah satunya dengan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan. Pengendara diingatkan penggunaan masker, menjaga jarak (physical distancing) dan mengimbau masyarakat untuk selalu rajin cuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan handsanitizer.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah