ZONA PRIANGAN - Ratusan Organisasi Kemasyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Sumedang, kini kondisinya seperti mati suri.
Betapa tidak begitu, meski nama Ormasnya tercatat di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Sumedang, namun para pengurus Ormas bersangkutan banyak yang tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan kegiatan tahunan kepada pihak Kesbangpol.
Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kab. Sumedang Asep Uus, melalui Kasie Ketahanan Masyarakat dan Penangan Konflik Cepi Rubandi, membenarkan kondisi tersebut.
Baca Juga: Tiga Pasien Covid-19 di Sumedang Dinyatakan Sembuh, Seorang Lagi Masih Diisolasi
Sebab menurut Asep Uus, berdasarkan data yang ada di Kantor Kesbangpol Kab. Sumedang, saat ini tercatat ada sekitar 560 Ormas, termasuk di dalamnya berbentuk Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Namun kenyataaannya, Ormas yang aktif memberikan laporan kegiatan setiap enam bulan sekali ke Kantor Kesbangpol ternyata hanya 237 Ormas saja.
Padahal sesuai Pasal 39 Permendagri Nomor 57 tahun 2017, setiap Ormas yang tercatat ataupun terdaftar, wajib memberikan laporan kegiatan secara rutin ke Kantor Kessbangpol Kabupaten/Kota minimal enam bulan sekali.
Baca Juga: Sebanyak 40 personel Satlantas Polres Majalengka Jalani Rapid Test Jelang Operasi Patuh Lodaya 2020
Sebab apabila Ormas bersangkutan tidak mampu memberikan laporan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku, maka keberadaan Ormas itu akan dianggap tidak aktif.